Kraksakan (04 Juli 2013), Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksakan
Kabupaten Probolinggo mewajibkan pemberian ASI eksklusif, sesuai dengan UU RI
No. 36 tahun 2008, “setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak
dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis” , UU tersebut dicetak
baner yang terdapat pada tembok ruang rawat gabung seukuran layar bioskop. “Rawat
gabung ibu dan anak bertujuan agar tidak ada pemisahan antara ibu dan bayi yang
baru dilahirkan, menyusui bayi sedini mungkin, dan kapan saja dibutuhkan. Dan masih
banyak manfaat yang dapat diperoleh” penjelasan dr. M. Asjroel Sjakrie Kabid
Yanmed.
Ruang rawat gabung seluas lapangan bola volli masih nampak
bangunan baru, terdapat 8 tempat tidur buat ibu dan tentunya juga 8 tempat
tidur buat bayi, lingkungan yang bersih juga menambah rasa nyaman bagi ibu yang
merawat bayi yang baru, katakan Ny. F pasien satu-satunya yang mendiami ruang
rawat gabung saat jw meliput mengataan,”saya merasa senang bisa langsung
merawat anak pertama ini, walapun masih butuh belajar cara menyusui yang benar,
pelayanan yang baik juga membuat saya betah”.
Terobosan RS. Waluyo Jati bukan hanya ruang rawat gabung saja
tetapi juga ada pojok laktasi di ruang peritanologi, “ walaupun diruang
perinatologi ini ibu tidak boleh masuk tetapi bagi bayi yang bisa diberi ASI kami
memberikan kesempatan untuk ibu bisa memberikan ASI kepada bayinya di ruang
pojok laktasi ini” ucap dr. M. Asjroel Sjakrie yang penuh senyum ini. Pantauan JW
ada 6 orang ibu mengantri didepat ruang pojok laktasi untuk memberikan ASInya, sungguh
luar biasa semangat seorang ibu yang patut kita tiru. (JW Kab Prob/Setiyo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar