Indomaret Sogok Warga Untuk Dapatkan HO (Ijin Gangguan)
Probolinggo,
Jurnalis Warga – Pihak Supermarket Indomaret melakukan patut diduga
melakukan praktek tidak sehat untuk mendapat persetujuan warga sekitar
dalam penandatanganan persyaratan pengajuan HO (Hinder Ordinantie/Ijin
Gangguan). Indikasi tersebut disampaikan Samsuri – Forum Pangusaha
(komunitas pengusaha UKM yang konsen terhadap PTSP (Perijinan Terpadu
Satu Pintu) di bawah program USAID Kinerja (08/07). Warga calon tetangga
Indomaret pada saat penandatanganan berkas pengajuan HO (Hinder
Ordonantie/Ijin Gangguan) harusnya diedukasi (diberikan pemahaman
terkait rencana pembangunan dan dampaknya) terlebih dulu, jangan
langsung ditodong dan diberi amplop, ujarnya. Kasus beroperasinya 2
(Dua) Indomaret menjadi bukti bahwa pihak Indomaret
tidak memiliki empati sosial terhadap nasib pedagang pasar di masa
depan, mereka (Indomaret) hanya peduli bisnis dan tidak memikirkan
dampak sosial masyarakat, ungkapnya serius.Pihak Indomaret yang
dihubungi Jurnalis Warga tidak ada yang berani memberikan klarifikasi
terkait masalah keresahan pedagang pasar Leces, mereka mengatakan tidak
berwenang memberikan keterangan apapun terkait beroperasinya 2 (Dua)
Indomaret tersebut. “ Kami hanya karyawan, Pak “ ujar mereka polos.
Samsuri bukan tidak pernah berhasil menghadang pembangunan Supermarket
Indomaret, contohnya di Kecamatan Gading, Indomaret tidak berhasil
dibangun karena tidak mendapat persetujuan warga. Jika kita bersatu
untuk menyelamatkan para pedagang kecil dari serbuan pemilik modal
besar, ujar Samsuri bersemangat. (JW BUKHARI-Kab.Probolinggo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar