Selasa, 09 Juli 2013

Indomaret Sogok Warga Untuk Dapatkan HO (Ijin Gangguan)

Probolinggo, Jurnalis Warga – Pihak Supermarket Indomaret melakukan patut diduga melakukan praktek tidak sehat untuk mendapat persetujuan warga sekitar dalam penandatanganan persyaratan pengajuan HO (Hinder Ordinantie/Ijin Gangguan). Indikasi tersebut disampaikan Samsuri – Forum Pangusaha (komunitas pengusaha UKM yang konsen terhadap PTSP (Perijinan Terpadu Satu Pintu) di bawah program USAID Kinerja (08/07). Warga calon tetangga Indomaret pada saat penandatanganan berkas pengajuan HO (Hinder Ordonantie/Ijin Gangguan) harusnya diedukasi (diberikan pemahaman terkait rencana pembangunan dan dampaknya) terlebih dulu, jangan langsung ditodong dan diberi amplop, ujarnya. Kasus beroperasinya 2 (Dua) Indomaret menjadi bukti bahwa pihak Indomaret tidak memiliki empati sosial terhadap nasib pedagang pasar di masa depan, mereka (Indomaret) hanya peduli bisnis dan tidak memikirkan dampak sosial masyarakat, ungkapnya serius.Pihak Indomaret yang dihubungi Jurnalis Warga tidak ada yang berani memberikan klarifikasi terkait masalah keresahan pedagang pasar Leces, mereka mengatakan tidak berwenang memberikan keterangan apapun terkait beroperasinya 2 (Dua) Indomaret tersebut. “ Kami hanya karyawan, Pak “ ujar mereka polos.
Samsuri bukan tidak pernah berhasil menghadang pembangunan Supermarket Indomaret, contohnya di Kecamatan Gading, Indomaret tidak berhasil dibangun karena tidak mendapat persetujuan warga. Jika kita bersatu untuk menyelamatkan para pedagang kecil dari serbuan pemilik modal besar, ujar Samsuri bersemangat. (JW BUKHARI-Kab.Probolinggo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar