TANPA IJIN “ OCEAN GARDEN RESTO “ NEKAD DIBANGUN DI PANTAI BENTAR
Probolinggo,
Jurnalis Warga – Ocean Garden Resto terus dibangun oleh Edi Sunarko,
walaupun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kantor Penanaman
Modal dan Perijinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo. Menurut Edi
Sunarko pemilik Ocean Garden Resto, sebelum membangun dirinya sudah
berkonsultasi dengan Bappeda Kabupaten Probolinggo perihal PERDA Nomor 3
Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo dan
kesimpulannya tidak ada masalah jika tanah seluas 2500 M2 yang terletak
di Pantai Bentar miliknya tersebut dimanfaatkan untuk Restoran Berbasis
Ekosistem. Ocean Garden Resto juga sudah diresmikan oleh Bupati melalui
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo, secara defacto sebenarnya
sudah berijin, ungkap Edi bersemangat. Lebih lanjut Edi menjelaskan
bahwa tanah 2500 M2 plus 2000 M2 yang ditumbuhi mangrove itu sudah
bersertifikat atas nama Dia dan Istrinya, tanah tersebut sudah dikuasai
Edi Sunarko saat dirinya menjadi Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) Tahun
1970.
Edi Sunarko nekad melanjutkan pembangunan Ocean Garden Resto demi
kemajuan Pariwisata, khususnya Pantai Bentar. “ hanya orang gila yang
mau menghamburkan uang di daerah ini, mas. Coba perhatikan sebelum ada
Ocean Garden Resto, jarang sekali Turis dan Wisatawan Domistik yang
mampir, dan sekarang bisa kita lihat hasilnya “, ujarnya berpromosi.
Sebenarnya beberapa langkah sudah ditempuh oleh Edi Sunarko agar
permasalahan ijin tersebut bisa ada solusi, seperti mengajak dialog
pihak KPMP Kabupaten Probolinggo hingga mengadu ke DPRD Kabupaten
Probolinggo dan sudah dilakukan Hearing antara Kantor Penanaman Modal
dan Perijinanj (KPMP) Kabupaten Probolionggo dan DPRD, tetapi semua
usaha yang dilakukannya membuat KPMP Kabupaten Probolinggo bergeming.
Secara terpisah Kasi Pelayanan dan Pemrosesan Ijin, Triyono di Kantor
KPMP Kabupaten Probolinggo menjelaskan, “ sebenarnya kami tidak
menghambat proses ijin yang diajukan Edi Sunarko terkait Ocean Garden
Resto, tetapi perlu kami pertegas bahwa Ocean Garden Resto belum
memenuhi persyaratan AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup )
sebagaimana amanat Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang
Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup “. Seharusnya
sebelum membangun persyaratan AMDAL tersebut dipenuhi, bukan melakukan
pembangunan baru mengurus perijinan, ujar Triyono menambahkan.
Senada
dengan Triyono, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP)
Kabupaten Probolinggo, H. Saleh, M.Si menjelaskan, “ Temuan Tim KPMP
Kabupaten Probolinggo saat melakukan kunjungan ke lokasi, terdapat
penebangan pohon Mangrove untuk pembuatan joglo, lahan masih diragukan
menyangkut luasan kepemilikan Edi Sunarko, disamping menyangkut Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang masih belum selesai”.
Kami tetap akan memproses sesuai prosedur yang sudah baku, silahkan
diurus dan kami akan melayani sepenuh hati, ujar H. Saleh. Pantauan
Jurnalis Warga Ocean Garden Resto letaknya cukup strategis, berada
dipertengahan antara Wisata Pantai Bentar dan Wisata Religi Miniatur
Ka’bah di Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo
(03/06). (JW Kabupaten Probolinggo – Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar