MAYORITAS PELAKU USAHA TIDAK MEMILIKI IJIN
Surabaya
, Jurnalis Warga – Dalam sambutannya Widarto - Direktorat Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran hail Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan
Perikanan menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha di bidang
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan belum memiliki ijin usaha,
sehingga sedikit menyulitkan saat melakukan pengajuan kredit untuk
permodalan ke Perbankan dan faktanya realitas ini juga menerpa dihampir
semua segmen pelaku usaha mikro kecil menengah di Indonesia. Fakta itu
terungkap pada Acara Pengembangan Kelembagaan KKMB ( Konsultan Keuangan
Mitra Bank) yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Jawa Timur di Gedung Napoleon DKP Jawa Timur (24/06). Lebih
lanjut Widarto menyebutkan berdasar klasifikasi Permen
KP No. 18/2005 tentang Skala Pengolahan hasil Perikanan sebagian besar
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah Usaha Mikro berdasar parameter
omset, aset, tenaga kerja, legalitas hukum, penerapan teknologi dan
teknis manajerial. di Jaw Timur ada 10.868 dengan katagori 10.413 usaha
mikro, 344 usaha kecil, 46 usaha menengah dan 65 usaha besar sebuah
angka yang sangat fantastis bahwa didapati 94,97% Jawa Timur masih
bertaraf usaha mikro yang sebagian besar belum memiliki ijin usaha.
Besarnya pelaku usaha mikro yang belum memiliki ijin usaha berimbas
secara langsung pada penyerapan kredit permodalan UMKM di geber oleh
Pemerintah melalui Bank Konvensional maupun Bank Syariah Swasta dan Plat
Merah yang hanya berkisar 0,7% dari 12 Juta pelaku usaha mikro.
Menyikapi realitas tersebut, peserta Workshop dari Kabupaten Probolinggo
mempertanyakan seberapa besar respon Perbankan untuk membantu rakyat
pelaku usaha mikro, karena kenyataannya Perbankan lebih memprioritaskan
pelaku usaha menengah ke atas? menanggapi pertanyaan tersebut, Widarto
menegaskan bahwa Tahun 2014 merupakan momentum kebangkitan pelaku usaha
mikro untuik lebih maju karena ada target pencapaian bagi seluruh Bank
Pelaksana Program Penyaluran Kredit Permodalan bagi pelaku usaha mikro
dan kecil sebagai prioritas, jika tidak mencapai target akan sanksi bagi
Bank Pelaksana Program KUR (Kredit Usaha Rakyat, KKPE (Kredit Ketahanan
Pangan Ekonomi), Kredit Tanpa Agunan.
Pada kesempatan berbeda Yuni
Kabid P2HP DKP Propinsi Jawa Timur akan terus melakukan pembenahan
kelembagaan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) sesuai petunjuk
Kemeterian Kelautan dan Perikanan Pusat, agar KKMB mampu menjadi
fasilitator, motivator dan mediator di lapangan untuk kemajuan usaha
mikro kecil menengah. (JW BUKHARI – Kab. Probolinggo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar