Selasa, 25 Juni 2013

MAYORITAS PELAKU USAHA TIDAK MEMILIKI IJIN


Surabaya , Jurnalis Warga – Dalam sambutannya Widarto - Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hail Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha di bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan belum memiliki ijin usaha, sehingga sedikit menyulitkan saat melakukan pengajuan kredit untuk permodalan ke Perbankan dan faktanya realitas ini juga menerpa dihampir semua segmen pelaku usaha mikro kecil menengah di Indonesia. Fakta itu terungkap pada Acara Pengembangan Kelembagaan KKMB ( Konsultan Keuangan Mitra Bank) yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Timur di Gedung Napoleon DKP Jawa Timur (24/06). Lebih lanjut Widarto menyebutkan berdasar klasifikasi Permen KP No. 18/2005 tentang Skala Pengolahan hasil Perikanan sebagian besar UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah Usaha Mikro berdasar parameter omset, aset, tenaga kerja, legalitas hukum, penerapan teknologi dan teknis manajerial. di Jaw Timur ada 10.868 dengan katagori 10.413 usaha mikro, 344 usaha kecil, 46 usaha menengah dan 65 usaha besar sebuah angka yang sangat fantastis bahwa didapati 94,97% Jawa Timur masih bertaraf usaha mikro yang sebagian besar belum memiliki ijin usaha.
Besarnya pelaku usaha mikro yang belum memiliki ijin usaha berimbas secara langsung pada penyerapan kredit permodalan UMKM di geber oleh Pemerintah melalui Bank Konvensional maupun Bank Syariah Swasta dan Plat Merah yang hanya berkisar 0,7% dari 12 Juta pelaku usaha mikro. Menyikapi realitas tersebut, peserta Workshop dari Kabupaten Probolinggo mempertanyakan seberapa besar respon Perbankan untuk membantu rakyat pelaku usaha mikro, karena kenyataannya Perbankan lebih memprioritaskan pelaku usaha menengah ke atas? menanggapi pertanyaan tersebut, Widarto menegaskan bahwa Tahun 2014 merupakan momentum kebangkitan pelaku usaha mikro untuik lebih maju karena ada target pencapaian bagi seluruh Bank Pelaksana Program Penyaluran Kredit Permodalan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai prioritas, jika tidak mencapai target akan sanksi bagi Bank Pelaksana Program KUR (Kredit Usaha Rakyat, KKPE (Kredit Ketahanan Pangan Ekonomi), Kredit Tanpa Agunan.
Pada kesempatan berbeda Yuni Kabid P2HP DKP Propinsi Jawa Timur akan terus melakukan pembenahan kelembagaan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) sesuai petunjuk Kemeterian Kelautan dan Perikanan Pusat, agar KKMB mampu menjadi fasilitator, motivator dan mediator di lapangan untuk kemajuan usaha mikro kecil menengah. (JW BUKHARI – Kab. Probolinggo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar