Probolinggo-Dringu 24/08, Acara Sosialisasi tata cara
pengurusan ijin SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UMKM Kabupaten
Probolinggo oleh Kantor Penanaman Modal dan Perijinan di hujani pertanyaan dari
peserta. Banyaknya pertanyaan yang melebihi kesepakatan dari jatah moderator itu
membuktikan peserta begitu antusias mengikuti acara sosialisasi tersebut. Salah satu pertanyaan yang dari Sulaiman Bantaran mengundang gelak tawa
peserta lainnya, “dalam pengurusan SIUP katanya mahal dan bayar, apa benar?”
logat kas madura.
Menjawab pertanyaan tersebut Triyono dari Perijinan
mengatakan,” saya perlu klarifikasi adanya penarikan di tahap yang mana? Tahap
desa, makelar atau KPMP? kalau masih katanya bapak maka di Mahkamah Konstitusi
(MK) ya ditolak” candanya. “kalau jenengan menemukan di Dinas Perizinan maka
jenengan bisa menulis masukan saran di kotak saran yang kami sediakan, padahal
sudah saya sampaikan dari awal untuk SIUP dan TDP gratis..tis..tis..tis”
jelasnya.
Menyambung pertanyaan sulaiman, sardjono selaku asosiasi
kios se-sumber asih menyampaikan,” adakah dasar hukum untuk SIUP bahwasannya
gratis, supaya kita enak dalam pengurusan SIUP, kita juga pun dalam mengurus
SIUP ini harus merogoh uang lebih dalam.
Contohnya dalan tariff SIUP, HO, dan IMB bayar total 600 ribu?” tanyanya.
Triyono menjawab “untuk HO dan IMB memang ada restribusi
sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2005 dan ditindak lanjutin nomor 7 tahun
2011, sedangkan peraturan SIUP tertuang
Undang-undang nomor28 Tahun 2009” jelasnya
Acara tersebut dihadiri sekitar puluhan peserta,
baik dari Instansi Pemerintah Kabupaten. UMKM, UKM, dan instansi pendidikan. Acara
di moderator oleh Bukhari. (Setiyo/Jw Kabupaten pr0bolinggo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar