Selasa, 26 Agustus 2014

Surat Ijin Usaha Perdangan (SIUP) ”Katanya Mahal dan Bayar”



Probolinggo-Dringu 24/08, Acara Sosialisasi tata cara pengurusan ijin SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi UMKM Kabupaten Probolinggo oleh Kantor Penanaman Modal dan Perijinan di hujani pertanyaan dari peserta. Banyaknya pertanyaan yang melebihi kesepakatan dari jatah moderator itu membuktikan peserta begitu antusias mengikuti acara sosialisasi tersebut.  Salah satu pertanyaan yang  dari Sulaiman Bantaran mengundang gelak tawa peserta lainnya, “dalam pengurusan SIUP katanya mahal dan bayar, apa benar?” logat kas madura.

Menjawab pertanyaan tersebut Triyono dari Perijinan mengatakan,” saya perlu klarifikasi adanya penarikan di tahap yang mana? Tahap desa, makelar atau KPMP? kalau masih katanya bapak maka di Mahkamah Konstitusi (MK) ya ditolak” candanya. “kalau jenengan menemukan di Dinas Perizinan maka jenengan bisa menulis masukan saran di kotak saran yang kami sediakan, padahal sudah saya sampaikan dari awal untuk SIUP dan TDP gratis..tis..tis..tis” jelasnya.
Menyambung pertanyaan sulaiman, sardjono selaku asosiasi kios se-sumber asih menyampaikan,” adakah dasar hukum untuk SIUP bahwasannya gratis, supaya kita enak dalam pengurusan SIUP, kita juga pun dalam mengurus SIUP ini  harus merogoh uang lebih dalam. Contohnya dalan tariff SIUP, HO, dan IMB bayar total 600 ribu?” tanyanya.
Triyono menjawab “untuk HO dan IMB memang ada restribusi sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2005 dan ditindak lanjutin nomor 7 tahun 2011,  sedangkan peraturan SIUP tertuang Undang-undang nomor28 Tahun 2009” jelasnya
Acara tersebut dihadiri sekitar puluhan peserta, baik dari Instansi Pemerintah Kabupaten. UMKM, UKM, dan instansi pendidikan. Acara di moderator oleh Bukhari. (Setiyo/Jw Kabupaten pr0bolinggo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar