Senin, 18 November 2013

TRIYONO : “ KEPALA DESA WAJIB GRATISKAN BIAYA ADMINISTRASI IJIN USAHA UKM “

Probolinggo, Jurnalis Warga – Drs. Triyono, M.Si – KPMP Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa Kepala Desa wajib mendukung program ijin gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil yang dicanangkan Pemerintah dengan cara meniadakan pungutan administrasi bagi pelaku usaha mikro yang mengurus surat keterangan domisili usaha, sebagai persyaratan pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) di KPMP Kabupaten Probolinggo. Himbauan tersebut disampaikan Triyono saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi tata cara pengurusan perijinan yang digelar KPMP Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kantor Camat Sumberasih (14/11).Himbauan terhadap Kepala Desa tersebut ditanggapi beragam oleh peserta dan sesama pembicara lain, semisal Sanjono – Sekretaris Desa Gunung Kidul Kecamatan Sumberasih menyampaikan bahwa perihal pungutan administrasi setiap desa mengacu pada Perdes (Peraturan Desa) yang dibuat bersama BPD, olehnya jika harus gratis khusus untuk surat keterangan domisili usaha, maka Kepala Desa perlu melakukan pembicaraan dengan mitra kerjanya, yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Senada dengan Triyono, Moh. Natsir juga menyarankan memang sebaiknya ijin usaha ditingkat Desa yang berhubungan dengan usaha mikro dan kecil digratiskan untuk memperkuat iklim usaha rakyat yang terus digenjot pemerintah.
Lain hal yang disampaikan oleh Novianto – PT. Bogasari, bahwa untuk pengurusan ijin usaha bagi UKM binaan Bogasari semisal Home Industri Roti dan Kue kering yang menggunakan tepung Bogasari sebaiknya biaya administrasi Desa disamakan dan tidak dibeda-bedakan. (JW Bukhari – Kab.Probolinggo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar