TRIYONO : “ KEPALA DESA WAJIB GRATISKAN BIAYA ADMINISTRASI IJIN USAHA UKM “
Probolinggo,
Jurnalis Warga – Drs. Triyono, M.Si – KPMP Kabupaten Probolinggo
menegaskan bahwa Kepala Desa wajib mendukung program ijin gratis bagi
Usaha Mikro dan Kecil yang dicanangkan Pemerintah dengan cara meniadakan
pungutan administrasi bagi pelaku usaha mikro yang mengurus surat
keterangan domisili usaha, sebagai persyaratan pengurusan SIUP (Surat
Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) di KPMP
Kabupaten Probolinggo. Himbauan tersebut disampaikan Triyono saat
menjadi pembicara pada acara sosialisasi tata cara pengurusan perijinan
yang digelar KPMP Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kantor Camat
Sumberasih (14/11).Himbauan terhadap Kepala Desa tersebut ditanggapi beragam oleh peserta dan sesama
pembicara lain, semisal Sanjono – Sekretaris Desa Gunung Kidul
Kecamatan Sumberasih menyampaikan bahwa perihal pungutan administrasi
setiap desa mengacu pada Perdes (Peraturan Desa) yang dibuat bersama
BPD, olehnya jika harus gratis khusus untuk surat keterangan domisili
usaha, maka Kepala Desa perlu melakukan pembicaraan dengan mitra
kerjanya, yaitu BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Senada dengan Triyono,
Moh. Natsir juga menyarankan memang sebaiknya ijin usaha ditingkat Desa
yang berhubungan dengan usaha mikro dan kecil digratiskan untuk
memperkuat iklim usaha rakyat yang terus digenjot pemerintah.
Lain
hal yang disampaikan oleh Novianto – PT. Bogasari, bahwa untuk
pengurusan ijin usaha bagi UKM binaan Bogasari semisal Home Industri
Roti dan Kue kering yang menggunakan tepung Bogasari sebaiknya biaya
administrasi Desa disamakan dan tidak dibeda-bedakan. (JW Bukhari –
Kab.Probolinggo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar