Probolinggo (01/08/2013) Draf Peraturan Bupati Kabupaten
Probolinggo tentang pedoman pelaksanaan
persalinan aman, Inisiasi Mnyusu Dini (IMD), dan pemberian Air Susu Ibu (ASI)
Eksklusif dirasa tidak berpihak kepada para bidan sebagai pelaksana. hal ini
disampaikan oleh ibu ma’rifah selaku ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Kabupaten Probolinggo.
Protes Ketua IBI ini disampaikan pada saat acara Uji Publik
Perbup di Ruang Bentar Pemkab Probolinggo (31/07/2013), karena dianggap bab
tentang donor ASI dan Dukun tidak diperbolehkan merawat tali pusat membuat
Bidan kebingungan dalam melaksanakan tugasnya. “sebelum memutuskan harusnya
kita bisa melihat sejauh mana kesiapan dari pemerintah daerah terkait dengan
donor asi mulai dari puskesmas sampai rumah sakit, tidak bolehnya susu formula
juga harusnya diberikan solusi bagaimana penangannya”. Ujarnya
Lanjut menjelaskan dengan topik berbeda” larangan dukun
merawat tali pusat ini merupakan masalah bagi bidan, padahal bidan itu
kunjungannya hanya 3 kali, seharusnya dukun diperkenankan untuk melakukan
perawatan tali pusat, sehingga meringankan beban bidan sebagai pelaksana
dilapangan”. Tegasnya
Draf Perbup ini masih akan di uji publik lagi sampai
benar-benar tepat sasaran, sehingga tidak ada yang dirugikan dari Perbup ini. (JW
Kab Prob/ Setiyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar