HINDER ORDONANTIE (HO) JADI “ HANTU SERAM “ KANTOR PERIJINAN
Probolinggo,
Jurnalis Warga – Hinder Ordonantie / HO (Ijin Gangguan) menjadi momok
yang menakutkan bagi pelaku dunia usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro
Kecil Menengah), pasalnya HO (Ijin Gangguan) dikondisikan ikut dalam
pengurusan Ijin Bebas Retribusi. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009, Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah. Ijin Bebas Retribusi (Ijin Gratis), seperti
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin
Usaha Industri (IUI), Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Ijin Perusahaan
Peternakan Daerah (IPPD), Tanda Daftar Peternakan rakyat, dan Surat
Ijin Usaha Perikanan. Pun menyangkut Ijin Dengan Retribusi, seperti Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Hiburan (Bilyard, Cafe, Playstation dan
Karaoke), Ijin Penambangan bahan Galian (IPR), Ijin
Pendirian/Operasional Supermarket dan sejenisnya, Surat Penangkapan
Ikan, Surat Pengolahan Ikan, Surat Budidaya Ikan, Ijin Usaha Hotel dan
Sejenisnya dan Surat Ijin Usaha Rumah Makan (SIURM), Ijin Reklame, Ijin
Pengendalian Telekomunikasi dan Ijin Gangguan (HO).
Pengertian Ijin
Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah ijin tempat usaha/kegiatan kepada
pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha di
Kabupaten Probolinggo yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan
gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. “ Dalam
pelaksanaannya pelaku dunia usaha mengeluhkan tentang banyak dan
berbelitnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus ijin ini.
Selain itu juga menyangkut masalah besaran retribusi yang masih belum
jelas berdasarkan penggunaan luas tempat usaha, tarif kawasan, indeks
lokasi dan indeks gangguan “. Nurhasanah selaku Asisten Program Manager
(APM) Program KINERJA – USAID, menjelaskan. Di kesempatan lain seorang
pelaku usaha Riyadi asal Krajan, mengeluhkan pengurusan SIUP (Surat Ijin
Usaha Perdagangan) dan Tanda Daftar Perusahaan. “ Katannya gratis, ini
kok suruh bayar, ya sudah nggak jadi urus ijinnya “. Ujarnya polos. Usut
punya usut ternyata SIUP dan TDP yang diurus Riyadi harus dilampiri
Hinder Ordonantie/HO (Ijin Gangguan), padahal Riyadi hanya Usaha Goreng
Krupuk yang dilakukan sendiri dan tidak menimbulkan bahaya bagi
lingkungan sekitarnya.
Beda yang dialami oleh Iin Indrawati pelaku usaha
dari Tambaksari Dringu, Indrawati terpaksa tidak jadi mengurus Ijin
Usaha karena dibebani Hinder Ordonantie/HO (Ijin Gangguan), padahal
sudah dijelaskan kepada petugas bahwa usaha Tahu Sehat Nigarin yang
dikembangkannya tidak mengeluarkan limbah karena memakai teknologi dan
dibina secara langsung oleh KADIN Jawa Timur. Penjelasan Indrawati
membuat petugas KPMP bergeming dan tetap menyodorkan blanko isian HO
(Ijin Gangguan). “ Ya wes mas, ngeten mawon pun, sak mlampahe mawon,
sing penting saget dodolan (sudahlah mas, begini saja sudah, yang
penting jalan dan bisa jualan, RED)“. Ujarnya pasrah. Banyak keluhan
lain yang datang dari pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM), seperti salah satunya disampaikan (tidak mau disebut nama) sebut
saja fulan nasibah yang harus mengeluarkan kocek 2,5 juta untuk
mengurus Ijin Usaha Home Industri. “ Saya habis 2,5 juta diuruskan oleh
staf Camat Dringu, “ ujarnya ringan. “ Masih banyak kasus serupa di luar
sana, Mas “ Kata Suliha menimpali.
Secara terpisah Kasi Pelayanan
Perijinan Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP) Kabupaten
Probolinggo, Drs. Triyono, M.Si menjelaskan, bahwa banyak keluhan
tentang berbelitnya perijinan, lamanya proses perijinan, mahalnya biaya
pengurusan ijin disebabkan oleh kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk
mengurus sendiri ijin usahanya, lebih suka memakai jasa makelar,
persyaratan yang tidak lengkap dan khusus menyangkut adanya indikasi
pengkondisian HO (Ijin Gangguan) yang diikutkan kepada Ijin Bebas
Retribusi, Triyono berjanji akan mempelajari dan menindak bawahannya
jika terbukti melakukan manipulasi data dan mempersulit pelaku usaha
mengurus ijin usahanya (20/05). (JW Kabupaten Probolinggo-Bukhari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar