Jumat, 31 Mei 2013

HINDER ORDONANTIE (HO) JADI “ HANTU SERAM “ KANTOR PERIJINAN

Probolinggo, Jurnalis Warga – Hinder Ordonantie / HO (Ijin Gangguan) menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku dunia usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), pasalnya HO (Ijin Gangguan) dikondisikan ikut dalam pengurusan Ijin Bebas Retribusi. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ijin Bebas Retribusi (Ijin Gratis), seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Ijin Perusahaan Peternakan Daerah (IPPD), Tanda Daftar Peternakan rakyat, dan Surat Ijin Usaha Perikanan. Pun menyangkut Ijin Dengan Retribusi, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Hiburan (Bilyard, Cafe, Playstation dan Karaoke), Ijin Penambangan bahan Galian (IPR), Ijin Pendirian/Operasional Supermarket dan sejenisnya, Surat Penangkapan Ikan, Surat Pengolahan Ikan, Surat Budidaya Ikan, Ijin Usaha Hotel dan Sejenisnya dan Surat Ijin Usaha Rumah Makan (SIURM), Ijin Reklame, Ijin Pengendalian Telekomunikasi dan Ijin Gangguan (HO). 
Pengertian Ijin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah ijin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha di Kabupaten Probolinggo yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. “ Dalam pelaksanaannya pelaku dunia usaha mengeluhkan tentang banyak dan berbelitnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus ijin ini. Selain itu juga menyangkut masalah besaran retribusi yang masih belum jelas berdasarkan penggunaan luas tempat usaha, tarif kawasan, indeks lokasi dan indeks gangguan “. Nurhasanah selaku Asisten Program Manager (APM) Program KINERJA – USAID, menjelaskan. Di kesempatan lain seorang pelaku usaha Riyadi asal Krajan, mengeluhkan pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan Tanda Daftar Perusahaan. “ Katannya gratis, ini kok suruh bayar, ya sudah nggak jadi urus ijinnya “. Ujarnya polos. Usut punya usut ternyata SIUP dan TDP yang diurus Riyadi harus dilampiri Hinder Ordonantie/HO (Ijin Gangguan), padahal Riyadi hanya Usaha Goreng Krupuk yang dilakukan sendiri dan tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitarnya. 
Beda yang dialami oleh Iin Indrawati pelaku usaha dari Tambaksari Dringu, Indrawati terpaksa tidak jadi mengurus Ijin Usaha karena dibebani Hinder Ordonantie/HO (Ijin Gangguan), padahal sudah dijelaskan kepada petugas bahwa usaha Tahu Sehat Nigarin yang dikembangkannya tidak mengeluarkan limbah karena memakai teknologi dan dibina secara langsung oleh KADIN Jawa Timur. Penjelasan Indrawati membuat petugas KPMP bergeming dan tetap menyodorkan blanko isian HO (Ijin Gangguan). “ Ya wes mas, ngeten mawon pun, sak mlampahe mawon, sing penting saget dodolan (sudahlah mas, begini saja sudah, yang penting jalan dan bisa jualan, RED)“. Ujarnya pasrah. Banyak keluhan lain yang datang dari pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seperti salah satunya disampaikan (tidak mau disebut nama) sebut saja fulan nasibah yang harus mengeluarkan kocek 2,5 juta untuk mengurus Ijin Usaha Home Industri. “ Saya habis 2,5 juta diuruskan oleh staf Camat Dringu, “ ujarnya ringan. “ Masih banyak kasus serupa di luar sana, Mas “ Kata Suliha menimpali. 

Secara terpisah Kasi Pelayanan Perijinan Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo, Drs. Triyono, M.Si menjelaskan, bahwa banyak keluhan tentang berbelitnya perijinan, lamanya proses perijinan, mahalnya biaya pengurusan ijin disebabkan oleh kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sendiri ijin usahanya, lebih suka memakai jasa makelar, persyaratan yang tidak lengkap dan khusus menyangkut adanya indikasi pengkondisian HO (Ijin Gangguan) yang diikutkan kepada Ijin Bebas Retribusi, Triyono berjanji akan mempelajari dan menindak bawahannya jika terbukti melakukan manipulasi data dan mempersulit pelaku usaha mengurus ijin usahanya (20/05). (JW Kabupaten Probolinggo-Bukhari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar