Jumat, 31 Mei 2013
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, PUSKESMAS SUMBERASIH BENTUK TIM KHUSUS
Puskesmas
Sumberasih, terus – menerus berinovasi untuk peningkatan pelayanan
publik. Kali ini, Puskesmas membentuk Tim khusus yang bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan puskesmas selama jam
buka atau disebut MOD (Manager On Duty). Mereka yang ditunjuk sebagai
MOD bergiliran tiap harinya. Biasanya petugas yang hari itu mendapatkan
tugas sebagai MOD memakai pakaian khusus berwarna hitam dan menyematkan
pin khusus bertuliskan “MANAGER ON DUTY”.
MOD bertugas untuk
memonitoring produk/pelayanan yang tidak sesuai standar serta menangani
keluhan pasien. MOD melakukan pengawasan dengan cara berkeliling ke tiap
ruang pelayanan kesehatan dan selalu memantau berfungsinya
sarana-prasarana penunjang pelayanan
kesehatan. “Setiap dua jam sekali, kebersihan kamar mandi selalu
dipantau oleh MOD. Jika kamar mandi kotor maka MOD akan segera melapor
ke petugas kebersihan”, demikian tutur dr. Hariawan Dwi Tamtomo, MM, Kes
, selaku Kepala Puskesmas Sumberasih.
Media Mainstream Dukung Jurnalis Warga Probolinggo
Probolinggo 13/05/2013- Jurnalis Warga (JW) Kabupaten Probolinggo saat ini sudah di dukung oleh media mainstream (media arus utama) yang berada di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dukungan tersebut disampaikan dalam acara pertalian kerjasama antara JW dengan media mainstream yang di adakan oleh PUSKAKOM Surabaya di kantor KINERJA hari ini. Pada awal pembukaan disampaikan oleh pak Yayan Sakti bagaimana JW KAB PROB ini terbentuk mulai dari mengidentifikasi, pelatihan, pendampingan serta menunjukan karya-karya JW yang sudah terbit. “ harapan saya hasil karya JW ini bisa dimuat di media mainstream”, tutur pak yayan sakti yang menjabat sebagai program manager PUSKAKOM Surabaya ini.
HINDER ORDONANTIE (HO) JADI “ HANTU SERAM “ KANTOR PERIJINAN
Probolinggo, Jurnalis Warga – Hinder Ordonantie / HO (Ijin Gangguan) menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku dunia usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), pasalnya HO (Ijin Gangguan) dikondisikan ikut dalam pengurusan Ijin Bebas Retribusi. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ijin Bebas Retribusi (Ijin Gratis), seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Ijin Perusahaan Peternakan Daerah (IPPD), Tanda Daftar Peternakan rakyat, dan Surat Ijin Usaha Perikanan. Pun menyangkut Ijin Dengan Retribusi, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Hiburan (Bilyard, Cafe, Playstation dan Karaoke), Ijin Penambangan bahan Galian (IPR), Ijin Pendirian/Operasional Supermarket dan sejenisnya, Surat Penangkapan Ikan, Surat Pengolahan Ikan, Surat Budidaya Ikan, Ijin Usaha Hotel dan Sejenisnya dan Surat Ijin Usaha Rumah Makan (SIURM), Ijin Reklame, Ijin Pengendalian Telekomunikasi dan Ijin Gangguan (HO).
Langganan:
Postingan (Atom)